Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022. Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.
Surat edaran tersebut ditunjukan kepada para kepala daerah (Gubernur/Walikota dan Bupati). menindak lanjuti hal tersebut pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan surat Edaran terkait dengan hal tersebut.
Senada dengan Dinas Kota Bandung, YPI Al Azhar juga mengeluarkan surat edaran untuk merespon SE Kemendikbudristek tersebut. melalui surat edaran No. 660/XI/B/YPIA-Dir.Dikdasmen/1443.2021, tanggal 6 Desember 2021.
Berdasarkan SE tersebut SMPI Al Azhar 36 Bandung menindak lanjuti dengan kembali mengeluarkan informasi secara tertulis dan resmi kepada orang tua murid beserta murid SMPI Al Azhar 36 Bandung. berikut surat edaran libur PAS Semester 1 tahun pelajaran 2021. Download di sini